"Dan tentu Kita melibatkan tim appresial, kalau memang tanah itu milik warga dan akan kita bayarkan. tetapi kalau sekiranya BPN menetapkan bahwa lokasi itu terbukti tidak dikuasai atau tidak dimiliki oleh orang lain dan alasannya Pemda, maka kami terpaksa menggandeng APH untuk mengamankan aset pemerintah daerah," tegasnya.
Hasbi menuturkan jika bangunan sekolah SDN 95 Campagaya tersebut di bawah penguasaan pemerintah daerah, akan tetapi status lahannya bersengketa, namun untuk gedungnya sendiri itu terdaftar KIP Pemda.
Terkait rentang waktu persoalan sengketa lahan yang tidak kunjung selesai, Hasbi meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada Pemda Kabupaten Takalar untuk menyelesaikan kisruh sengketa lahan ini.
"soal lamanya ini kan persoalan pergantian kepemimpinan, jadi mohon berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan sengketa ini dan insyaallah tahun 2025 ini harus tuntas," tegasnya.
Saat di tanya terkait kondisi siswa sejak tahun 2021 hingga 2025 di SDN 95 Campagaya harus belajar dengan kondisi tidak memadai, Hasbi justru membenarkannya.
Halaman Selanjutnya :
"Benar, jadi informasinya memang guru-guru dan anak-anak Didik kita yang bersekolah di SD Campagaya sudah mengeluhkan kondisi atap yang sudah terbongkar dan yang lebih parah lagi karena setiap kali atapnya mau dipasang, keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini keberatan, sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Load more