Maros, tvOnenews.com - Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Eddy Hartono merespon rencana pemerintah untuk memberikan amnesti dan pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah.
"Nah, terorisme ini memang juga itu bisa mendapatkan haknya yakni mendapatkan namanya PB yaitu pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya," ujarnya Komjen Eddy Hartono, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Kemensos RI di Makassar, Senin (20/1/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengkaji memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah.
Kepala BNPT mengaku narapidana teroris eks kelompok Jamaah Islamiyah juga mempunya hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Hanya saja, kata dia, ada syarat dan ketentuan yang patut dipenuhi.
Hall ini sudah diatur dalam perturan Menkumham. Dalam aturan tersebut diatur khusus terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Ketika mantan JI dan narapidana teroris yang lain itu bisa mengajukan haknya PB-nya asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menkumham," jelasnya.
Eddy mengaku belum mengatahui data jumlah narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah yang telah menjalani deradikalisasi. Ia menyebut penilaian program deradikalisasi memiliki tahapan.
Load more