"Pertama identifikasi dan penilaian. Kedua rehabilitasi, reedukasi dan revitalisasi sosial. Nah ketika Napiter yang di dalam melakukan tahapan tadi akan dinilai," ungkapnya.
Jika tahapan dan penilaian tersebut dianggap layak, maka narapida teroris bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Nanti apabila memenuhi syarat dalam peraturan Menkumham itu akan diberikan (pembebasan bersyarat)," tegasnya.
Di saat bersamaan, Eddy juga mengapresiasi Detasemen Khusus 88 Antiteror bersama PT Astra dan Kemensos RI yang menggelar pelatihan teknisi AC bagi mantan narapidana terorisme. Ia menyebut pelatihan tersebut sejalan dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ini sejalan dengan program Astacita Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan," kata dia.
Eddy menyebut kegiatan pelatihan bagi eks narapidana teroris tak hanya di Makassar, tetapi juga sudah dilakukan di Solo dan Jakarta.
"Ini diharapkan pada itu bahwa kemandirian, orang untuk berusaha, untuk bekerja. Ini kita ciptakan oleh negara sehingga kesejahteraan itu dapat tercapai oleh masyarakat Indonesia secara umum," tambahnya.
Load more