"jadi hubungan korban sama pelaku adalah pasangan kekasih kalau alasan dari pelaku katanya yang menghamilinya bukan pelaku," jelasnya.
Kapolres Gowa mengungkap jika pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan dan ini hal tersebut dibuktikan dari apa temuan dan beberapa keterangan dari saksi dan apa yang ada di TKP.
Dan sampai saat ini masih ditetapkan satu pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (Itg/frd)
Load more