Makassar, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga
tersangka pemilik
skincare mengandung bahan
berbahaya yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila.
Polda Sulsel sempat disorot karena sejak tiga bulan lalu ditetapkan tersangka ketiganya tak kunjung
ditahan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Yerlin Tending Kate membenarkan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahan Polda Sulsel. Mereka ditahan sejak Senin (20/1/2025).
"Terkait dengan kasus skincare tersebut telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka ini," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (22/1/2024).
Yerlin mengungkap dari tiga tersangka, dua harus dibantarkan ke rumah sakit. Dua tersangka yang dibantarkan ke rumah sakit adalah AS dan MH.
"Tersangka AS itu telah dilakukan penahanan dan juga dilakukan pembantaran sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian tersangka kedua adalah MH itu dilakukan juga pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit. Dia dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati karena sedang hamil juga," tuturnya.
Sementara tersangka MDS, kata Yerlin, kini masih berada di
Rutan Mapolda Sulsel. Yerlin juga menjelaskan alasan kepolisian baru menahan ketiga tersangka karena berkas perkarannya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik akan melakukan tahap 2 yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya JPU yang akan melakukan penuntutan," tegasnya.
Meski demikian, Yerlin belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka diserahkan ke jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Belum, tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2," kata dia.
Yerlin menambahkan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sekadar diketahui, ketiga tersangka kasus skincare bermerkuri tersebut telah ditetapkan tersangka 12 November 2024. Selama tiga bulan sejak ditetapkan tersangka ketiga tersangka tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. (wsn/frd)
Load more