LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
tiga tersangka pemilik skincare mengandung bahan berbahaya yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila
Sumber :
  • wawan setyawan

Polda Sulsel Tahan 3 Pengusaha Skincare Bermerkuri di Makassar

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga tersangka pemilik skincare mengandung bahan berbahaya yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila.

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:22 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga tersangka pemilik skincare mengandung bahan berbahaya yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila. Polda Sulsel sempat disorot karena sejak tiga bulan lalu ditetapkan tersangka ketiganya tak kunjung ditahan
 
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Yerlin Tending Kate membenarkan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahan Polda Sulsel. Mereka ditahan sejak Senin (20/1/2025).
 
"Terkait dengan kasus skincare tersebut telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka ini," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (22/1/2024). 
 
Yerlin mengungkap dari tiga tersangka, dua harus dibantarkan ke rumah sakit. Dua tersangka yang dibantarkan ke rumah sakit adalah AS dan MH. 
 
"Tersangka AS itu telah dilakukan penahanan dan juga dilakukan pembantaran sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian tersangka kedua adalah MH itu dilakukan juga pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit. Dia dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati karena sedang hamil juga," tuturnya. 
 
Sementara tersangka MDS, kata Yerlin, kini masih berada di Rutan Mapolda Sulsel. Yerlin juga menjelaskan alasan kepolisian baru menahan ketiga tersangka karena berkas perkarannya sudah dinyatakan lengkap atau P21. 
 
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik akan melakukan tahap 2 yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya JPU yang akan melakukan penuntutan," tegasnya. 
 
Meski demikian, Yerlin belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka diserahkan ke jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel. 
 
"Belum, tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2," kata dia. 
 
Yerlin menambahkan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
Sekadar diketahui, ketiga tersangka kasus skincare bermerkuri tersebut telah ditetapkan tersangka 12 November 2024. Selama tiga bulan sejak ditetapkan tersangka ketiga tersangka tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. (wsn/frd)
 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ragnar Oratmangoen Akui Pemain Muda Timnas Indonesia Ini Bukan Kaleng-kaleng, Sosok yang Religius dan Andalan STY

Ragnar Oratmangoen Akui Pemain Muda Timnas Indonesia Ini Bukan Kaleng-kaleng, Sosok yang Religius dan Andalan STY

Sosoknya bahkan dikenal ramah dan religius. Ragnar Oratmangoen pun bahkan mengakui pemain muda Indonesia ini sangatlah bertalenta. Simak penjelasannya di bawah
Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU Sebut Tak Ada Kejelasan Gugatan

Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU Sebut Tak Ada Kejelasan Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil perhelatan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 pada Kamis (23/1/2025).
Perkuat Sinergi untuk Industri Alat Kesehatan Nasional, Gakeslab Rancang Strategi Tahun 2025

Perkuat Sinergi untuk Industri Alat Kesehatan Nasional, Gakeslab Rancang Strategi Tahun 2025

Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia mengadakan rapat pleno tahunan pada 20 Januari 2025 dengan mengusung tema ‘Care, Cooperate, and Committed.
Menjelang 100 Hari Kerja, Prabowo-Gibran Diminta Refleksi Carut-Marut Persoalan Negara

Menjelang 100 Hari Kerja, Prabowo-Gibran Diminta Refleksi Carut-Marut Persoalan Negara

Menjelang 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berbagai pihak turut menyoroti jalannya pemerintahan.
Tak Ditutupi Lagi, Suasana Tegang Ruang Ganti Timnas Indonesia saat Lawan China Dibongkar Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Tak Ditutupi Lagi, Suasana Tegang Ruang Ganti Timnas Indonesia saat Lawan China Dibongkar Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Kabar panas dari laga Timnas Indonesia vs China dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 terus menjadi sorotan. Tangan kanan STY ungkap fakta mengejutkan.
Kejar Target Program MBG Sasar 82,9 Juta Siswa, Kemenkeu Cari Pos Anggaran Senilai Rp400 Triliun

Kejar Target Program MBG Sasar 82,9 Juta Siswa, Kemenkeu Cari Pos Anggaran Senilai Rp400 Triliun

Pemerintah terus menggenjot program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ditargetkan menjangkau 82,9 juta siswa hingga akhir 2025.
Trending
Tak Ditutupi Lagi, Suasana Tegang Ruang Ganti Timnas Indonesia saat Lawan China Dibongkar Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Tak Ditutupi Lagi, Suasana Tegang Ruang Ganti Timnas Indonesia saat Lawan China Dibongkar Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Kabar panas dari laga Timnas Indonesia vs China dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 terus menjadi sorotan. Tangan kanan STY ungkap fakta mengejutkan.
Shalat Tak Sengaja Miss V Malah Keluarkan Cairan Putih, Najis atau Tidak? Buya Yahya Uraikan tentang Wudhu

Shalat Tak Sengaja Miss V Malah Keluarkan Cairan Putih, Najis atau Tidak? Buya Yahya Uraikan tentang Wudhu

Pendakwah Buya Yahya mengupas tuntas kondisi shalat tiba-tiba Miss V wanita mengucurkan cairan putih kerap kali dianggap najis dan harus ulang ambil air Wudhu.
Kejar Target Pembangunan Gedung DPR RI di IKN, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun

Kejar Target Pembangunan Gedung DPR RI di IKN, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun

Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun hingga 2029.
Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU Sebut Tak Ada Kejelasan Gugatan

Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, KPU Sebut Tak Ada Kejelasan Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil perhelatan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 pada Kamis (23/1/2025).
Menjelang 100 Hari Kerja, Prabowo-Gibran Diminta Refleksi Carut-Marut Persoalan Negara

Menjelang 100 Hari Kerja, Prabowo-Gibran Diminta Refleksi Carut-Marut Persoalan Negara

Menjelang 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berbagai pihak turut menyoroti jalannya pemerintahan.
Ragnar Oratmangoen Akui Pemain Muda Timnas Indonesia Ini Bukan Kaleng-kaleng, Sosok yang Religius dan Andalan STY

Ragnar Oratmangoen Akui Pemain Muda Timnas Indonesia Ini Bukan Kaleng-kaleng, Sosok yang Religius dan Andalan STY

Sosoknya bahkan dikenal ramah dan religius. Ragnar Oratmangoen pun bahkan mengakui pemain muda Indonesia ini sangatlah bertalenta. Simak penjelasannya di bawah
Perkuat Sinergi untuk Industri Alat Kesehatan Nasional, Gakeslab Rancang Strategi Tahun 2025

Perkuat Sinergi untuk Industri Alat Kesehatan Nasional, Gakeslab Rancang Strategi Tahun 2025

Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia mengadakan rapat pleno tahunan pada 20 Januari 2025 dengan mengusung tema ‘Care, Cooperate, and Committed.
Selengkapnya
Viral