Pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Pemerintah Kelurahan dan Desa dari dua belah pihak melakukan mediasi dengan keluarga pelaku.
Pihak korban mendesak untuk membongkar rumah Kalepu Dg Gassing.
"Permintaan pihak keluarga korban yaitu pelaku tidak boleh lagi masuk di wilayah Kecamatan Bontoramba dan keluarga pelaku diminta untuk membongkar dan memindahkan rumah Kalepu yang beralamat kelurahan tersebut," urainya.
Keluarga pelaku pun setuju dan mulai membongkar rumah Kalepu pada pukul 15.30 Wita. Namun pada pukul 17.00 Wita, pembongkaran rumah pelaku harus dihentikan sementara karena hujan deras.
Diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sebab pihak keluarga korban lebih memilih hukum adat.
(awi/asm)
Load more