Jeneponto, tvOnenews.com - Sebuah rumah di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dibongkar warga setelah diketahui salah seorang penghuninya diduga terlibat rudapaksa terhadap seorang siswi hingga hamil.
Pelaku diketahui bernama Kalepu Daeng Gassing (54) yang berprofesi sebagai tukang ojek, sedangkan korban berinisial A (15) siswi kelas 3 SMP.
Dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Kalepu hingga membuat korban hamil 7 bulan bermula saat seorang warga menanyakan kondisi perut A yang terlihat membesar.
"Hal itu diketahui setelah ada warga yang menegur korban bahwa apakah ia sedang hamil? korban pun menjawab ia, kabar tersebut tersebar dan diketahui oleh keluarga korban," jelas Kapolsek Tamalatea, Iptu Suardi, Kamis (23/01/2025).
Keluarga korban yang mendapat kabar tersebut langsung memeriksa kondisi A. Ternyata korban memiliki tanda-tanda kehamilan hingga mendesak A untuk mengatakan sejujurnya.
"Korban menyampaikan kepada keluarganya jika ia telah dicabuli oleh pelaku Kalepu Daeng Gassing," ungkap Iptu Suardi.
Atas pengakuan tersebut, pihak korban memberitahukan kepada Pemerintah Desa dan mendesak untuk membongkar rumah pelaku.
Pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Pemerintah Kelurahan dan Desa dari dua belah pihak melakukan mediasi dengan keluarga pelaku.
Pihak korban mendesak untuk membongkar rumah Kalepu Dg Gassing.
"Permintaan pihak keluarga korban yaitu pelaku tidak boleh lagi masuk di wilayah Kecamatan Bontoramba dan keluarga pelaku diminta untuk membongkar dan memindahkan rumah Kalepu yang beralamat kelurahan tersebut," urainya.
Keluarga pelaku pun setuju dan mulai membongkar rumah Kalepu pada pukul 15.30 Wita. Namun pada pukul 17.00 Wita, pembongkaran rumah pelaku harus dihentikan sementara karena hujan deras.
Diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sebab pihak keluarga korban lebih memilih hukum adat.
(awi/asm)
Load more