Pasca kejadian tersebut Kepolisian Sektor Tompobulu mengamankan pemilik kebun bernama Sudirman (42). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya menebar kawat bertegangan.
"Dijerat dengan pasal 358 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Kapolsek Tompobulu juga menerangkan pihaknya bersama pemerintah desa sebelumya telah menghimbau agar warga tidak memasang jerat listri di kebun karena sangat membahayakan.
"Selama ini pihak Polsek Tompobulu dan Desa sudah mengimbau sejak lama ke masyarakat untuk tidak memasang jerat karena berbahaya seperti ini. Dia pasang sambung langsung di listrik rumahnya," tambahnya.
(wsn/asm)
Load more