Takalar, tvOnenews.com - Abdul Karim Dg Sau, (53) warga Sauleang, Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
dianiaya oleh
oknum Polisi.
Korban mengaku dianiaya usai menegur pria yang mengaku polisi tersebut dengan nada keras dan kasar agar tidak
memancing di empang miliknya yang sudah dipagari dan dipasangi tanda larang.
Kronologinya kejadian, pada hari minggu sekitar pukul 18.00 WitavJelang magrib Abdul Karim Dg Sau mendatangi empangnya di Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Saat di lokasi Empang miliknya, Korban melihat sudah ada empat orang yang sedang memancing.
"Pas di lokasi saya lihat ada 4 orang yang sedang memancing di Empang saya, kemudian saya mendatanginya," ungkap Karim, Rabu (29/01/2025).
Sekitar jarak 5 meter, Abdul Karim Kemudian menegur empat orang yang memancing di empangnya itu.
Karena tidak digubris saat diminta berhenti memancing, Abdul Karim menghampiri empat pemancing itu lalu melontarkan kata-kata kasar.
"Dasar setang, anjin* ini orang, seperti kamu saja yang punya empang, ditanya tidak menggubris," ungkap Karim.
"Saya akui melontarkan kata kasar karena saya jengkel, sudah saya tegur beberapa kali tapi mereka tidak ada yang menjawab seolah saya tidak dihargai sebagai
pemilik empang," sambungnya.
Lanjut Karim, Setelah melontarkan kata-kata kasar, salah satu dari 4 orang itu berdiri lalu mengatakan
"kamu tau saya, saya dari Polres ini," tiru Karim.
"Waktu orang itu bilang kalau dirinya dari Polres, saya kembali menjawab, saya tidak mau tau anda dari Polres atau dari mana, saya bilang ini empang saya," jelas Karim, sambil menahan rasa sakit di punggungnya.
Usai adu mulut, pria yang mengaku polisi dari Polres itu lansung mengambil balok kayu dan memukul Abdul Karim (pemilik empang) sebanyak tiga kali.
"Awalnya saya tangkis pakai tangan, terus dia pukul lagi sebanyak dua kali di bagian punggung," terangnya.
Setelah pemukulan itu, ke empat pelaku kemudian melarikan diri.
"Setelah oknum polisi itu pukul saya, mereka kabur, dan kemudian saya mengejarnya," tuturnya.
Karim tak menampik jika dirinya saat itu membawa parang setiap keluar ke lokasi empangnya.
"Saya akui saya bawa parang, tetapi seandainya saya punya niat mau gunakan parang untuk melawan, mungkin dia akan luka, tapi saya tidak gunakan parang itu. karena saya fikir saya akan di tangkap kalau saya gunakan itu parang untuk melukainya," terangnya.
Saat di tanya mengenai oknum Polisi yang memukulnya, Karim mengungkap jika oknum polisi itu bernama Fajar.
Pasca
penganiayaan itu, korban mengejar pelaku hingga ke Dusun Lampang. Dan di situ ia mulai tidak sadarkan diri akibat kesakitan dan sejumlah warga menolong dan membawanya ke rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saya dua hari dirawat di rumah sakit karena susah bernafas pasca di pukul menggunakan balok kayu di bagian punggung," katanya.
Di hari keempat pasca kejadian, Abdul Karim kembali ke rumahnya dan memilih beristirahat.
"Saya terpaksa mengikat tubuh menggunakan kain. Kalau tidak saya ikat saya mengalami kesakitan dan sesak nafas. Ini baru terasa baikan saya rasa," bebernya.
Abdul Karim juga menyampaikan jika istrinya sudah melaporkan ke
Polres Takalar pasca kejadian.
Sementara itu, Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat menyampaikan jika kasus dugaan penganiayaan anggotanya itu telah diterima dan sementara dalam pemeriksaan Propam Polres Takalar.
"Laporan korban sudah kira terima, dan oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polsek Mappakasunggu ini sementara di periksa oleh propam Polres Takalar," jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian Polres Takalar setelah adanya laporan korban yang diduga dianiaya oleh oknum Anggota Polisi Polsek Mappakasunggu Polres Takalar usai di tegur tidak memancing di empang milik korban. (itg/frd)
Load more