Setelah berhasil dibuka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan. Seperti Handphone, bong atau alat isap, sabu 10 gram, busur, panah, airsoftgun dan uang tunai Rp 9,7 Juta.
“Kemudian kita amankan dua pelaku masing-masing inisial S seorang perempuan berperan sebagai penyedia tempat dan seorang lelaki inisial A sebagai pengedar. Semua bandar. Masih ada tiga DPO masih pengejaran,“ ungkapnya.
Disebutkan Arya, memang barang buktinya sedikit, tetapi terdapat pagar yang digunakan khusus untuk menjual. Kalau ada orang mau beli kata Arya, di pintu itu ada loket khusus.
“Selain bisa membeli untuk dibawa pulang, pembeli juga bisa menggunakan di situ. Nanti pagar dibuka oleh pemilik tempat. Cara menjualnya memang masih konvensional, “ sebut Arya.
Arya menyebut, semua satu jaringan yang tertangkap sebelumnya dengan jumlah barang bukti 32 Kg diakhir Desember. Penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba ini seiring dengan Asta Cita yang diprogramkan Presiden Prabowo.
"Ada beberapa tindak pidana yang memang harus terus dikerjakan selama salah satunya narkoba,“ jelasnya.
Lanjut Arya, dari hasil 32 kg sabu yang diungkap pada Desember lalu, kemudian dikembangkan. Alhasil, tertangkap lagi 1,5 kg sabu-sabu dengan dua orang tersangka. Lalu kata Arya, dikembangkan lagi dan berhasil mendapat 3 Kg sabu di Parepare. Itu juga ada dua tersangka.
“Dari situ kita melihat, ternyata pemesanannya terus berlanjut baik secara online atau secara konvensional. Dan itu kita kembangkan lagi kemarin dari pemesan online. Kita mendapatkan 9 orang sebagai operator akun. Ada 10 akun yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online,“ bebernya.
"Nah dari situ kita kembangkan lagi, ternyata ada satu TKP yakni di Kampung Borta. Jadi total semua mulai dari pengungkapan yang dari awal Januari hingga saat ini, kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka. Dua di antaranya adalah di bawah umur," lanjutnya.
Sementara kata Arya, dengan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan itu sebanyak kurang lebih Rp 6,4 miliar. Kemudian kalau barang bukti itu beredar, akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa.
"Untuk para tersangka sendiri, kita akan kenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 130, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ucapnya.
Kampung Sapiria sendiri sudah lama menjadi sorotan sebagai lokasi peredaran narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2023, polisi juga menggerebek kawasan ini dalam operasi besar-besaran.
"Ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas jaringan narkoba di Makassar, sesuai arahan Presiden untuk membersihkan kampung-kampung narkoba," tutupnya.(mnr/frd)
Load more