Takalar, tvOnenews.com – Polres Takalar telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Briptu Fajar terhadap pemilik empang, Abdul Karim Dg Sau (53), warga Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, mengungkapkan bahwa baik Propam maupun penyidik Polres Takalar telah memanggil dan memeriksa Briptu Fajar beserta tiga rekannya yang berada di lokasi kejadian.
"Tadi kami telah memeriksa teman-teman Briptu Fajar, salah satunya seorang wartawan bernama Abdul Salam Dg Ngimba. Kami sudah mengambil keterangannya," ujar Iptu Hatta, Kamis (30/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga saksi yang merupakan rekan Briptu Fajar menyampaikan bahwa mereka sedang memancing di muara sungai ketika Abdul Karim tiba-tiba datang dan langsung menebas Fajar dengan parang. Beruntung, Fajar berhasil menangkis serangan tersebut menggunakan kursi plastik.
"Ketiga saksi memberikan keterangan yang sama bahwa Abdul Karim Dg Sau menebas Fajar dengan parang, namun berhasil ditangkis dengan kursi plastik yang dibawanya untuk memancing," jelas Iptu Hatta.
Namun, pernyataan berbeda muncul dari Abdul Salam Dg Ngimba, seorang wartawan yang mengklaim di beberapa media bahwa dirinya hampir tewas ditebas oleh Abdul Karim. Kasat Reskrim Polres Takalar dengan tegas membantah klaim tersebut.
"Itu tidak benar. Mereka sendiri yang membuat alibi seolah-olah dirinya hampir tewas ditebas Abdul Karim. Saat kami periksa dan pertanyakan hal itu kepada wartawan tersebut, tidak ada keterangan seperti itu. Justru yang nyaris ditebas adalah Briptu Fajar," tegas Iptu Hatta.
Load more