Baubau, tvOnennews.com - Pilkada serentak yang telah selesai dilaksanakan rupanya mengisahkan sejumlah masalah di beberapa daerah. Hal itu terlihat dari banyaknya daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak terkecuali Kota Baubau.
Paslon Walikota dan Wakil walikota Baubau nomor urut 5, Nur Ari Raharja - Yasin yang melakukan gugatan. Menariknya, Ari - Yasin menyoal pergantian calon wakil walikota pemenang kedua, yakni Paslon Yulia Rahman - Muh Ridwan yang masuk melalui jalur Independen (Perseorangan). Dimana pada proses awal pengumpulan dukungan KTP, Yulia Rahman berpasangan dengan Muh Apriyadi. Namun dalam perjalanan verifikasi dukungan, dilakukan pergantian dukungan dari Muh Apriyadi ke Muh Ridwan.
Berkait pergantian dirinya, Muh Apriyadi angkat bicara. Menurut Apriyadi, apa yang diungkapkan KPUD Kota Baubau melalui kuasa hukum dalam sidang lanjutan di MK, tidak sepenuhnya benar. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, pihaknya tidak pernah dikonfirmasi oleh KPUD Baubau.
"Baik KPU maupun Bawaslu tidak pernah melakukan verifikasi faktual (verfak) atau mengkonfirmasi langsung kepada saya berkait kebenaran surat pergantian itu. Kalau verfaknya ke ibu Yulia saya kurang tau, yang jelas saya tidak pernah dikonfirmasi oleh KPU," jelas Apriyadi.
Menurut Apriyadi, jika KPU maupun Bawaslu bekerja secara profesional, pergantiannya sebagai bakal calon wakil walikota Baubau tidak akan pernah terjadi.
"Saya diganti karena adanya surat keterangan (suket) dokter yang menyatakan bahwa saya tidak sehat jiwa. Sedangkan suket itu tanggal keluarnya lebih dulu daripada surat penyampaian pergantian bakal calon wakil walikota. Sementara dalam surat penyampaian pergantian itu, yang bertandatangan atas nama ibu Yulia Rahman dan Muh Apriyadi," beber Apriyadi.
"Logikanya disimpan dimana? Masa seseorang yang telah divonis gangguan jiwa masih bisa bertandatangan. Dari sini harusnya KPU maupun Bawaslu sudah harus curiga, karena itu tidak wajar," ungkap Apriyadi.
Load more