Diduga akan dikirim secara ilegal, penyelundupan sebuah alat pemanen dan pemotong padi bantuan untuk Provinsi Sulteng berhasil digagalkan.
Diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga mencapai Rp 450-500 juta per unit.
"Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 250 juta, yang diduga menyalahi aturan karena alat ini bantuan pemerintah untuk kelompok tani," jelasnya.
Pengungkapan ini dilakukan sejak 17 Desember 2024 lalu, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa.
"Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, terutama mereka yang diduga menjembatani transaksi ini," tambah Kapolres.
Berdasarkan temuan di lapangan, alat pemanen tersebut ditemukan dalam sebuah truk kontainer tertutup yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal feri.
Load more