Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, saat ini orang tuanya sudah kita periksa termasuk kedua kakak kandungnya yang juga masih di bawah umur dan semuanya telah diperiksa melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan serta tetap didampingi perlindungan anak.
Yudhiawan mengatakan kini kedua orang tua korban yakni J (37) dan I (28) telah ditetapkan tersangka. Tak hanya itu, dua kakak kandung korban yakni G (16) dan S (15) juga turut ditetapkan sebagai tersangka satu keluarga.
Yudhiawan menjelaskan kedua kakak korban turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memukul dan melakukan penyiraman air panas. Meski demikian, Yudhiawan mengungkapkan kedua kakak kandung korban melakukan hal tersebut karena adanya ancaman dari kedua orang tuanya.
"Diduga ikut melakukan penyiraman air panas dan memukul. Tetapi itu atas ancam kedua orang tuanya," jelasnya
Yudhiawan menambahkan jika sudah sembuh, kedua korban selanjutnya akan dititipkan di rumah aman.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Jamaluddin Farti saat mendampingi Kapolda Sulsel mengatakan, saat ini kasus penganiayaan dan penyekapan dua bocah diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Dia mengatakan untuk kasus ini pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder.
"Kita libatkan juga stakeholder terkait ada dari UPTD PPA Makassar, ada dari pemerhati perempuan dan anak, Dinas Sosial juga ada. Kita bersinergi untuk menangani perkara ini, tidak hanya tunggal penyidik, tapi kita libatkan semua,"ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Jamaluddin Farti.
Jamaluddin mengatakan, keempat tersangka dikenakan pasal 80 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 76 huruf C UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 333 KUHP. Dia menyebut ancaman hukuman terberat sembilan tahun penjara.
"Untuk sementara kita kenakan (pasal 333) KUHP terkait penyekapan. Ada ancaman yang memang hukuman sampai 9 tahun (penjara),"katanya
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Restu Wijayanto mengungkap, dua korban mendapatkan kekerasan fisik dari kedua orang tuanya dan mengalami kurang gizi di wisma permata jalan flores kecamatan wajo (6/2) jumat dini hari kedua korban di larikan ke rumah sakit polri bayangkara makassar.
Kemudian, Restu bersama tim Opsnal Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Wajo mengamankan orang tua korban. Sementara, Motifnya berdasarkan keterangan saksi bahwa dua anak ini nakal. Jadi untuk mencegah supaya anak ini tidak nakal, akhirnya harus diikat di dalam WC dan juga ada beberapa kekerasan fisik. (mnr/frd)
Load more