Mamuju, Sulawesi Barat - Dugaan kasus ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Mamuju dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Polda Sulbar. Penghentian penyelidikan tersebut karena berdasarkan hasil gelar perkara tidak cukup bukti.
"Pihak penyidik Dit Krimun Polda Sulbar kini sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penylidikan (SP2HP). Dngan dikeluarkannya SP2HP, maka proses penyelidikan kasus tersebut di hentikan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsul Ridwan, sebagaimana dikutip, Kamis (3/3/2022).
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga sudah memanggil 12 orang saksi. Semua instansi terkait yang menerbitkan ijazah tersebut sudah dipanggil, namun semua saksi menguatkan bahwa ijazah yang digunakan anggota DPRD Kabupaten Mamuju tidak terbukti palsu.
Syamsul menambahkan, soal keabsahan ijazah anggota DPRD Mamuju yang dilaporkan tersebut, pihak penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju dengan Dinas Pendidikan Sulbar, ijasah anggota DPRD WPF, terdaftar.
"Semua proses untuk mengikuti ujian kesetaraan untuk mendaoatkan ijazah juga dipenuhi. Tidak ada satupun yang dilanggar oleh anggota DPRD tersebut untuk mendapatkan ijazah yang digunakan untuk menjadi anggota DPRD," jelas Syamsul Ridwan.
Diketahui, Anggota DPRD WPF dilaporkan oleh salah satu LSM ke Polda Sulbar beberapa waktu lalu karena diduga memakai ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Mamuju. Berdasarkan dari laporan LSM tersebut akhirnya pihak penyidik Dit Krimun Polda Sulbar melakukan gelar Perkara. (Gusni Kardi/ito)
Load more