Sejumlah ahli waris Hamad Yusuf mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta keadilan.
Makassar, tvOnenews.com - Sejumlah ahli waris Hamad Yusuf mengirimkan surat kepada Presiden
Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta keadilan setelah lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, yang telah mereka kuasai lebih dari 80 tahun, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar atas putusan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum ahli waris, Muhamad Arif Hamat Yusuf, menuding adanya keterlibatan
mafia tanah dan mafia peradilan dalam kasus ini. Menurutnya,
eksekusi lahan yang dilakukan pada 13 Februari 2023 tetap berjalan meski ahli waris masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibatalkan secara resmi oleh pengadilan.
“Opini yang dimainkan mafia tanah seolah-olah sertifikat kami sudah dibatalkan, padahal faktanya justru dikuatkan oleh putusan PTUN dan gelar perkara Badan Pertanahan Nasional,” kata Arif, Minggu, (16/2).
Arif juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, termasuk hilangnya 12 bukti yang diajukan oleh pihaknya di pengadilan serta dugaan penggunaan rincik palsu oleh pemohon eksekusi, Andi Baso Mattutu. Andi sendiri telah divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen terkait lahan sengketa tersebut.
Load more