Sejumlah ahli waris Hamad Yusuf mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta keadilan.
“Sengketa ini sudah berlangsung lama, sejak 2018. Klien saya, Andi Baso Mattutu, telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan itu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hendra.
Menurutnya, SHM yang dimiliki oleh ahli waris Hamad Yusuf sudah dibatalkan oleh pengadilan karena dianggap tidak sah.
“SHM itu sudah dibatalkan karena dasarnya tidak sah secara hukum. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa lahan ini adalah milik Andi Baso Mattutu,” ujar dia.
Hendra juga membantah tudingan bahwa kliennya adalah mafia tanah.
Load more