Makassar, tvOnenews.com - Selaku kuasa hukum, Tenri Sompa dan rekannya keberatan kliennya Fatmawati atas upaya jaksa penuntut umum yang dinilai memaksakan penahanan terhadap kliennya di rutan perempuan Bollangi pada kamis (22/2/2025) lalu.
Tenri Sompa selaku kuasa hukum mengatakan tidak ada alasan yang kuat dan mendesak untuk menahan kembali Fatmawati d irutan, mengingat yang bersangkutan pada keputusan tidak ada persoalan bahwa dia dikembalikan ke Rutan atau ditahan.
"Nah tu menjadi sorotan kami, jaksanya mengeksekusi, sementara di dalam amar putusan itu maupun dalam pertimbangan tidak ada menyangkut soal dikembalikan ke Rutan, jadi kami anggap satu bentuk Kewenangan atas upaya dilakukan jaksa penuntup umum," ucapnya.
Tenri juga menyoroti bahwa penahanan ini terkesan dipaksakan dan berpotensi melanggar hak-hak Fatmawati sebagai seorang tersangka.
Tenri Sompa berjanji akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan mengirim surat untuk membela kepentingan kliennya dan memastikan proses berjalan secara adil dan transparan.
Ia juga mempertanyakan motif di balik desakan jaksa untuk menahan Fatmawati, dan menduga adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat di hubungi melalui telpon dan menegaskan melalui seluler WhatsApp bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan inkrah.
Load more