Makassar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) usai mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifkasi terkait ijazah paket C tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal, karena pascaputusan MK kemarin telah diterima putusannya. Selanjutnya, kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antardivisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU," kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.
Petunjuk teknis pelaksanaan PSU, kata dia, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, khususnya di pasal 49 yang menyebutkan salah satu hal yang menyebabkan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan putusan MK.
"Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63," sebutnya.
Terkait dengan putusan MK yang menggugurkan pencalonan Trisal Tahir apakah wakilnya turut gugurkan, Adiwijaya bilang, bila melihat dari sidang MK di Jakarta kemarin, beberapa putusannya hampir sama dengan kabupaten/kota lainnya
Dengan diskualifikasi calon atas kejadian khusus, kata dia menjelaskan, seperti tidak memenuhi syarat dan dalam pertimbangannya tentu saja digugurkan dalam pencalonannya karena dianggap tidak sah sesuai aturan administrasi.
"Dalam amar putusannya menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu tetap diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon pengganti," tuturnya.
Saat ditanyakan bagaimana dengan anggaran PSU, Adiwijaya mengemukakan, soal anggaran tentu sesuai dengan amanah undang-undang, menyebutkan sesuai yang diatur dalam regulasi disiapkan pemerintah daerah.
Load more