"Akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa di jatuhi hukuman 4 tahun penjara, “ ujar Kuasa hukum terlapor,Kamaruddin simanjuntak.
Ketua Majelis Hakim Frengklin saat membacakan putusannya di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata Pengadilan negeri makassar.
Putusan atau vonis hakim dalam perkara tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau putusan maksimal. Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkapnya.
Setelah pembacaan putusan, nampak keluarga korban mengamuk. Terlihat, pengawal tahanan kewalahan membawa terdakwa keluar dari ruang sidang.
Saat berhasil dibawa keluar ruang sidang, terdakwa nyaris mendapat amukan dari keluarga korban, bahkan teriakan terus dilontarkan oleh keluarga korban terhadap terdakwa yang membawa kabur uang sebesar 4.9 milyar rupiah.
Beruntung, pengawal tahanan dari kejaksaan berhasil menghalau keluarga korban.
Pihak Simanjuntak juga akan kembali melakukan laporan kepada terdakwa dengan tindak pidana pencucian uang atau Tppu di Polda.
Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp 4,9 miliar.
Meski sudah membayar secara bertahap, korban Gonzalo Algazali dinyatakan tak lulus seleksi Akpol. Uang sebesar miliaran rupiah itu, raib setelah tertipu oleh Andi Fatmasari Rahman yang mengaku mengenal dan dekat di mabes polri.
Aksi terdakwa tersebut, modusnya meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk dipertemukan dengan pejabat, namun semua itu hanya fiktif belaka.
Bahkan, korban juga sudah dibawa ke Jakarta untuk dijanjikan ketemu dengan pejabat. Gonzalo juga sempat dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes. Alih-alih mengikuti tes, korban hanya berada di hotel selama sebulan.
Hingga akhirnya, Gonzalo merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. dan Andi Fatmasari Rahman pun ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan kejaksaan hingga di vonis 4 tahun penjara.(mnr/frd)
Load more