Selain barangbukti narkoba, polisi juga menyita barangbukti lain berupa 2400 lembar saset kosong berbagai ukuran, timbangan digital, alat pres, sendok platik takar dan sebuah handphone yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, pelaku Fahrul dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup kurungan penjara. ( Erdika Mukdir/ade).
Load more