Kendari, Sulawesi Tenggara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang pengedar narkoba lintas provinsi di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (6/3/2022).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahkan mengatakan pelaku ditangkap pada minggu sore sekira pukul 15.10 Wita.
“Pelaku bernama Fahrul Manan, awalnya kami tangkap di Kendari barat namun saat itu kami belum temukan barangbukti,” kata Eka, Minggu malam (6/3/2022).
Setelah dilakukan giat Lidik pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh target yang beralamat di Kelurahan Mokoau.
“Di lokasi itu kami temukan barangbukti yang disaksikan oleh saksi Ketua RT dan masyarakat setempat. Narkoba jenis sabu disimpan dalam sebuah tas yang ditaruh dibawah kursi sofa seberat 1,110 Kilogram,”ungkap Eka.
Dari hasil interogasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari luar daerah atau Jaringan lintas provinsi melalui sistem tempel yang kini sedang dilakukan pengembangan oleh polisi.
“Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain barangbukti narkoba, polisi juga menyita barangbukti lain berupa 2400 lembar saset kosong berbagai ukuran, timbangan digital, alat pres, sendok platik takar dan sebuah handphone yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, pelaku Fahrul dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup kurungan penjara. ( Erdika Mukdir/ade).
Load more