Poso, Sulawesi Tengah - Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyerahkan bantuan rumah ke istri almarhum Ali Kalora. Penyerahan hasil renovasi rumah kepada keluarga almarhum Ali Kalora dilakukan di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (8/3/22).
"Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu, semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya," tutur Kapolda.
Usai memberikan sambutan, Kapolda Sulteng menyerahkan kunci rumah secara simbolis yang diterima perwakilan keluarga almarhum Ali Kalora, yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan rumah.
Diketahui, almarhum Ali Kalora, pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) meninggal dunia setelah dilumpuhkan tim Satgas pemberantasan terorisme dalam Operasi Madago Raya pada medio September 2021 lalu. Ia meninggalkan seorang istri, Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil.
Tini Kaduku sendiri merasa terbantu dengan adanya renovasi rumah tersebut. "Berterimakasih-lah tentunya. Terima kasih banyak sudah membantu. Kalau saya Insya Allah menjalani hidup, khususnya untuk anak-anak sekolah," ujar Tini Kaduku.
Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti. Bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.
Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis tiga tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso. Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019.
Pada acara ini, hadir pula Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto, Sestama BNPT Mayjend TNI Dedi Sambowo, Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakil Bupati Poso Yasin Mangun, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, serta Dandim 1307/Poso Letkol Inf Gusti Mertayasa.
Deputi 2 BNPT yang dimintai tanggapannya mendukung penuh langkah Kapolda. "Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI," tandas Irjen Pol Ibnu Suhaendra. (firman/ito)
Load more