Sidrap, Sulawesi Selatan - Pihak penyelenggara pertunjukan DJ Una di Kabupaten Sidrap kini menghadapi masalah baru. Selain lokasi yang telah ditutup, pihak penyelenggara kini dihadapkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang karantina kesehatan.
"Kami sudah menutup lokasi pertunjukan, kordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten Sidrap dan kami juga telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak kafe," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, Selasa (8/3/2022).
Terkait kemungkinan memanggil DJ Una sebagai saksi, Kasat Reskrim mengatakan belum melakukan hal tersebut karena saat ini pihaknya masih menggali semua informasi dan berkordinasi dengan satpol PP.
"Belum ada sampai disitu (pemanggilan DJ Una) karena saat ini kami masih mengumpulkan saksi saksi untuk dimintai keterangan," lanjutnya.
Dalam pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Bukan cuma undang undang karantina kesehatan, pelaku pelanggaran protokol kesehatan juga terancam pidana seperti yang diatur dalam pasal 216 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah; merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda setinggi-tingginya Rp. 9.000,.
Sebelumnya banyak beredar video dan menjadi viral terkait pertunjukan DJ Una yang disawer puluhan juta rupiah di Kabupaten Sidrap dan diduga abai dalam penerapan protokol kesehatan. Kabupaten Sidrap sendiri merupakan salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 3 dalam penangan Covid-19. (Rusli Djafaar/ito)
Load more