Makassar, Sulawesi Selatan - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan
syarat penerbangan bebas tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, mengatakan pemberlakuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
"Mulai Selasa sore, 8 Maret 2022, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan di bandara Sultan Hasanuddin," ujar Wahyudi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/3/2022).
Dalam surat edaran tersebut, PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen dimana sebelumnya diwajibkan. Namun, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.
Load more