Polisi menangkap seorang pria berinisial H (59) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat wudhu salah satu masjid di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Maros, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial H (59) atas dugaan tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat wudhu salah satu masjid di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Modusnya menawarkan pengobatan kepada korban.
"Modusnya dia tawarkan mengibati saat anak itu main di area wudhu masjid. Diduga melakukan pencabulan di area kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, kepada wartawan Senin (17/3/2025)
Pelaku diamankan di kemudiannya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dan langsung dibawa ke
Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut
Aditya pandu menerangkan saat itu korban yang berusia 12 tahun, di bawa oleh pamannya ke masjid, dan singgah di toilet pada Jumat (9/1/2025). Saat pamannya masuk ke toilet pelaku mendatangi korban dan menawarkan pengobatan.
Load more