Polisi menangkap seorang pria berinisial H (59) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat wudhu salah satu masjid di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Maros, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial H (59) atas dugaan tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur di tempat wudhu salah satu masjid di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Modusnya menawarkan pengobatan kepada korban.
"Modusnya dia tawarkan mengibati saat anak itu main di area wudhu masjid. Diduga melakukan pencabulan di area kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, kepada wartawan Senin (17/3/2025)
Pelaku diamankan di kemudiannya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dan langsung dibawa ke
Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut
Aditya pandu menerangkan saat itu korban yang berusia 12 tahun, di bawa oleh pamannya ke masjid, dan singgah di toilet pada Jumat (9/1/2025). Saat pamannya masuk ke toilet pelaku mendatangi korban dan menawarkan pengobatan.
"Berdasarkan keterangan korban anak, pelaku berpura-pura mau mengobati korban. Ternyata malah melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan hasil visum menguatkan fakta percabulan ini " ujarnya.
Saat itulah pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan. Dari hasil visum RS ditemukan luka pada bagian alat kemaluan korban.
"Berdasarkan hasil visum memang ditemukan luka robek pada korban," jelas Pandu.
Paman korban yang keluar dari toilet kemudian melihat pelaku meninggal korban. Hingga korban menceritakan pencabulan tersebut sehinnga pihak keluarga melaporkan ke Polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi di TKP, dna serangkaian penyidikan pelaku diduga merupakan salah satu jemaah di masjid tersebut," ungkapnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wsn/frd)
Load more