Kolaka Timur, tvOnenews.com - Anggota satreskrim Polres Kolaka Timur meringkus tiga pelaku yang masing-masing bernama Ardin Alias Bolong (27), Riswan (23) dan A (16) atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Kamis (20/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima mengungkapkan para pelaku ini merupakan spesialis pencuri lintas kabupaten yang diringkus di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Kolaka Timur sendiri dan di Kabupaten Konawe.
“Pelaku RS dan A ini diamankan di Polres Koltim, sementara otaknya bernama Bolong ditangkap dan telah diamankan di Polres Konawe pada beberapa waktu lalu,” katanya.
Para pelaku telah menggasak belasan motor yang tersebar di wilayah Kolaka, Koltim dan Konawe, namun sebagian telah laku terjual bahkan digadaikan meski tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.
“Mereka beraksi di 3 kabupaten dengan menggasak 11 unit sepeda motor yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Harry menjelaskan dalam beraksi, para pelaku ini kerap membagi tugas dan berpatroli keliling sembari melihat keadaan sekitar.
“Mereka menyasar lokasi-lokasi yang banyak motor terparkir seperti di pasar, di kompleks perumahan dan menggasak motor yang kuncinya masih melekat di kendaraan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksan, salah satu pelaku masih dibawah umur yang selalu membantu tersangka bernama Bolong. Motor tersebut kemudian dijual oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan foya-foya.
“Hasil penjualan mereka pakai untuk foya-foya dan beli sabu,” tambahnya.
Olehnya itu, polisi juga menghimbau kepada warga dan pengendara agar selalu memperhatikan kendaraanya dan tidak lalai meninggalkan kunci motor nya begitu saja.
Ketiga tersangka kini terancam pasal 363 ayat (1) ke 3, Ke 4 KUHP Subsider pasal 362 KUHP JO pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more