Idul Fitri 1446 H menjadi momen penuh kebahagiaan bagi 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar yang akhirnya dapat menghirup udara kebebasa
Makassar, tvOnenews.com - Idul Fitri 1446 H menjadi momen penuh kebahagiaan bagi 10
warga binaan Rumah Tahanan Negara (
Rutan) Kelas I Makassar yang akhirnya dapat menghirup udara kebebasan dan kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, memastikan bahwa pembebasan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian
remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.
“Yang bebas hari ini 10 orang, 7 di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, 2 bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 bebas murni,” ujar Jayadi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
Load more