Muna, Sulawesi Tenggara - Sudah 6 bulan berlalu sejak September 2021, pria di Kabupaten Muna yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan modus bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual gaib, masih berkeliaran.
Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menegaskan, terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur bernama Bunga (samaran) ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengejaran. "Untuk tersangka atas nama LD Ali Usman, status DPO," ujar Astaman kepada media, Jumat (25/3/2022).
Keberadaan terduga pelaku yang suka berpindah-pindah tempat menjadi salah satu penyebab dan kendala kepolisian melakukan penangkapan.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini menyebut, LD Usman Ali diketahui berada dan menyembunyikan diri di salah satu daerah yang ada di Kabupaten Konawe Selatan. Untuk melakukan penangkapan, Polres Muna telah berkoordinasi dengan Polres Konsel dan membentuk Timsus guna melacak lokasi tepat keberadaannya.
"Sampai saat ini belum ditangkap tapi kami sudah tahu lokasinya dan sudah ada Timsus Polres Konsel yang membantu melacak pelaku," bebernya.
Astaman mengimbau, bagi siapa saja yang melihat dukun cabul tersebut segera melapor di Polsek setempat agar segera diamankan. Dia khawatir, modus menggandakan uang lewat pesugihan atau ritual gaib yang berakhir dengan tindak pidana pencabulan itu terulang kembali.
Load more