"Doakan kami agar bisa menangkap pelaku secepatnya. Semua pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban bernama Bunga (16) melapor kepada ayahnya inisial LT pada akhir September 2021 lalu yang saat itu baru pulang dari tanah perantauan.
Kepada sang ayah, Bunga mengaku telah dijual oleh ibu kandungnya sendiri inisial YZ kepada DPO LD Ali Usman. Dia mengaku dicabuli secara berulang-ulang oleh pelaku sejak tahun 2019 lalu hingga 2021.
Pelaku mengiming-imingkan ibu korban akan diberikan kekayaan jika menuruti permintaannya. YZ percaya, bahkan saat pelaku melancarkan aksinya, ibu korban mendampingi anaknya dan berjaga depan pintu agar tak kepergok warga.
Saat ini, ibu kandung Bunga inisial ZY telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara LD Ali Usman masih dalam pengejaran. (Erdika Mukdir/ito)
Load more