Muna, Sulawesi Tenggara - Sudah 6 bulan berlalu sejak September 2021, pria di Kabupaten Muna yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan modus bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual gaib, masih berkeliaran.
Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menegaskan, terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur bernama Bunga (samaran) ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengejaran. "Untuk tersangka atas nama LD Ali Usman, status DPO," ujar Astaman kepada media, Jumat (25/3/2022).
Keberadaan terduga pelaku yang suka berpindah-pindah tempat menjadi salah satu penyebab dan kendala kepolisian melakukan penangkapan.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini menyebut, LD Usman Ali diketahui berada dan menyembunyikan diri di salah satu daerah yang ada di Kabupaten Konawe Selatan. Untuk melakukan penangkapan, Polres Muna telah berkoordinasi dengan Polres Konsel dan membentuk Timsus guna melacak lokasi tepat keberadaannya.
"Sampai saat ini belum ditangkap tapi kami sudah tahu lokasinya dan sudah ada Timsus Polres Konsel yang membantu melacak pelaku," bebernya.
Astaman mengimbau, bagi siapa saja yang melihat dukun cabul tersebut segera melapor di Polsek setempat agar segera diamankan. Dia khawatir, modus menggandakan uang lewat pesugihan atau ritual gaib yang berakhir dengan tindak pidana pencabulan itu terulang kembali.
"Doakan kami agar bisa menangkap pelaku secepatnya. Semua pelaku kejahatan akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban bernama Bunga (16) melapor kepada ayahnya inisial LT pada akhir September 2021 lalu yang saat itu baru pulang dari tanah perantauan.
Kepada sang ayah, Bunga mengaku telah dijual oleh ibu kandungnya sendiri inisial YZ kepada DPO LD Ali Usman. Dia mengaku dicabuli secara berulang-ulang oleh pelaku sejak tahun 2019 lalu hingga 2021.
Pelaku mengiming-imingkan ibu korban akan diberikan kekayaan jika menuruti permintaannya. YZ percaya, bahkan saat pelaku melancarkan aksinya, ibu korban mendampingi anaknya dan berjaga depan pintu agar tak kepergok warga.
Saat ini, ibu kandung Bunga inisial ZY telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara LD Ali Usman masih dalam pengejaran. (Erdika Mukdir/ito)
Load more