Makassar, Sulawesi Selatan - Anggota Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan seorang oknum polisi bersama lima rekannya karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Mereka diamankan dari dua rumah indekos yang berbeda, pertama di jalan Toa Daeng 5, Batua Raya, Kecamatan Manggala dan kedua kamar indekos toraja kamar 3, yang berada di belakang pabrik besi barawaja di jalan Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (27/3/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Minggu, mengatakan oknum polisi berinisial RN (38) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Dia mengaku keenam tersangka ini diamankan di sebuah tempat indekos berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.
"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar. Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Muhammad Noer/chm)
Load more