"Antara pelaku dan korban merupakan saudara sepupu,sehingga keluarga masih lakukan langka musyawarah, namun karena tidak dihiraukan oleh pelaku, membuat korban melaporkan hal ini ke polisi," tutur Orang nomor satu di Polres Bolaang Mongondow Timur.
Bedasarkan laporan yang ada, Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui sudah menghilang sejak melakukan aksi bejad kepada korban, untungnya tidak menunggu waktu lama pelaku akhirnya bisa di amankan aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ( LY) saat ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rifandi Kamaru/ade)
Load more