Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara - Jajaran Polres Bolaang Mongondow Timur, Kembali menggelar Konferensi Pers setelah berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Oknum inisial (LY) usia 27 tahun, Warga Desa Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terhadap Sepupunya sendiri yang berusia masih 14 tahun atau di bawah umur pada Rabu (30/3/2022).
Dalam konferensi Pers yang di gelar di Kantor Polres Bolaang Mongondow Timur, Kapolres AKBP Dewa Nyoman Agung Surya Negara Sik mengatakan,
bahwa kasus pencabulan yang di lakukan oknum ( LY ) terhadap korban,terungkap saat Korban bersama orang tuannya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian, pada tanggal 10 Januari tahun 2022 lalu.
"kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang juga sepupunya sendiri,terungkap saat korban bersama orang tuannya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.ujar Kapolres Bolmong Timur.
Tak hanya itu,berdasarkan hasil pemeriksaan,Kapolres Bolaang Mongondow Timur mengatakan, bahwa aksi bejad yang di lakukan pelaku (LY) terhadap korban, terjadi sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 7 bulan Agustus 2021, dimana saat itu pelaku mengajak korban kerumahnya dengan tujuan untuk mengambil kunci rumah yang tertinggal dirumahnya, namun saat tiba di rumahnya, pelaku tiba-tiba memaksa menyetubuhi korban.
Lebih parah lagi,pada tanggal 8 bulan Agustus Tahun 2021 lalu, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada saat itu keluarga mereka sedang menggelar hajatan, di Desa Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.namun saat melihat korban,pelaku kemudian lagi-lagi memaksa korban untuk melayani nafsunya.
"Aksi bejat yang dilakukan Pelaku terhadap korban, terjadi sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 7 dan tanggal 8 Agustus 2021," kata AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara Sik
Meski sudah dua kali melakukan aksi bejad, namun korban memilih belum melaporkan hal tersebut dengan alasan bahwa pihak keluarga masih akan melakukan langka musyawarah, apalagi antara pelaku (LY) dan korban adalah saudara sepupu. sementara kasus ini baru dilaporkan, setelah beberapa bulan kemudian, orang tua korban menilai tidak ada niat baik pelaku (LY), membuat kasus tersebut berujung pada laporan polisi, apalagi korban saat itu diketahui dalam kondisi hamil 8 bulan.
"Antara pelaku dan korban merupakan saudara sepupu,sehingga keluarga masih lakukan langka musyawarah, namun karena tidak dihiraukan oleh pelaku, membuat korban melaporkan hal ini ke polisi," tutur Orang nomor satu di Polres Bolaang Mongondow Timur.
Bedasarkan laporan yang ada, Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui sudah menghilang sejak melakukan aksi bejad kepada korban, untungnya tidak menunggu waktu lama pelaku akhirnya bisa di amankan aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ( LY) saat ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rifandi Kamaru/ade)
Load more