Makassar, Sulawesi Selatan, - Kisruh Kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, dengan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) makassar, meski telah dibacakan putusan oleh Pengadilan Negeri Makassar dari pihak penggugat Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar di halaman Kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) sebagai tergugat pada jumat lalu (25/3) yang dinilai oleh Tergugat (UPRI) keluar dari amar putusan, disebut banyak ketimpangan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Andi Lukman.
"Melihat sengketa perdata ini antara Penggugat Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar dengan tergugat Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, merupakan persoalan lama, ada campur tangan dari kementerian pendidikan, persoalan eksekusi yang telah dilakukan pada jumat (25/3) lalu, tidak ada kaitannya pada perizinan akademik, UPRI ya UPRI (Universitas Pejuang Republik Indonesia) sementara UKDM ya tetap UKDM (Universitas Karya Darma Makassar) jadi jelas saat ini UVRI yang tidak memiliki izin," ujar Kepala LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman, Kamis (31/3/2022).
Kendati demikian,persoalan seperti ini pastinya bakal terus berlanjut, apalagi tidak dapat diketahui bilamana permasalahan tersebut masih dapat perbuatan hukum dibelakangnya. Ia pun berharap pengelolaan atau pun penyelenggaraan UPRI yang memiliki perizinan dari kementerian dan UKDM atau UVRI yang juga memiliki perizinan dari pemerintah tetap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Semuanya jangan resah untuk melakukan pendidikan karena akan berdampak pada akademik, kami dari LLDIKTI melayani perguruan yang ada izin Kementerian, keduanya pun sama bisa melakukan aktivitas pendidikan," jelasnya.
Load more