Makassar, Sulawesi Selatan - Kasus pembunuhan Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali memunculkan fakta baru. Setelah aktor utama pelaku pembunuhan terungkap, yang merupakan Kepala Satpol PP Kota Makassar, polisi kembali mengumumkan satu lagi tersangka baru oknum anggota polisi yang berperan sebagai eksekutor. Pengungkapan pelaku eksekutor ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana bersama dengan kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, dan Kasatreskrim Polrestabes, Senin (18/4/2022).
"Oknum anggota polisi ini yang melakukan eksekutor atau penembak korban Najamuddin Sewang merupakan satu kampung dengan tersangka utama dan dalang dari pembunuhan tersebut yakni Kasatpol PP Kota Makassar. Tersangka utama ini pernah curhat kepada eksekutor SL lantaran sakit hati atas kelakukan korban terhadap cewek yang juga disukai oleh tersangka utama tersebut, hingga oknum polisi tersebut merasa ikut sakit hati juga, ia pun niat membantu menghabisi korban," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Kombes Budhi menjelaskan bahwa senjata yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya didapatkan melalui online yang setelah diselidiki ternyata penjual senjata tersebut terkait dengan jaringan teroris. Dan sebagai tanda terima kasih, aktor utama pembunuhan MIA memberikan uang sebesar 85 juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Kota Makassar), SU, CA, AS, dan SL yang merupakan oknum anggota polisi.
Selain mengungkap peran masing-masing tersangka, Kapolrestabes Makassar juga menghadirkan barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku, serta senjata api milik pelaku dan 53 butir peluru.
Untuk eksekutor yang merupakan oknum anggota polisi, Kapolres menegaskan akan memastikan proses hukum berlapis, tidak hanya sanksi pidana, namun SL oknum polisi tersebut juga akan mendapatkan sanski etik dari institusi kepolisian.
"Memastikan SL bakal diproses secara hukum, tidak hanya sanksi pidana, oknum polisi itu juga akan mendapatkan sanksi etik, anggota polisi ini juga mendapatkan saksi yang lebih berat. Demikian perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan, kita sesuaikan dengan peraturan yang ada akan diproses," tegasnya.
Untuk motifnya pembunuhan ini adalah cinta segitiga yang diketahui terjalin antara tersangka utama dengan seorang wanita yang juga pegawai Dishub Kota Makassar dengan si korban. Bahkan perencanaan pembunuhan ini telah dilakukan dan direncanakan sejak tahun 2020 lalu dengan mengancam korban untuk tidak mendekati wanita tersebut, bahkan tersangka utama pun pernah melakukan teror dengan membuang sesuatu di rumah korban untuk membunuh korban namun tidak tercapai, hingga tercapailah pembunuhan pada Minggu 3 April 2022 di tanjung bunga makassar dengan cara menembak korban.
(mnr/asm)
Load more