Ia menyampaikan dari total 1.421 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini, sebanyak satu orang diusulkan RK-II atau habis masa hukumannya setelah mendapat remisi yaitu narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau.
Dia menyebut, pemberian remisi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tanggal 8 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Kepada Narapidana.
Ribuan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut mulai dari tindak pidana kriminal umum, narkotika dan tindak pidana korupsi.
"Kepada para narapidana yang diusulkan mendapat remisi agar memanfaatkan sebaik mungkin sehingga usulannya tidak dibatalkan," kata Muslim.
Load more