Kendari, tvOne
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.421 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
"Jumlah ini masih dalam proses pengusulan. Untuk Sultra sudah tuntas pengusulannya tinggal kita menunggu SK-nya dari pusat," katanya.
Ia merinci 1.421 napi yang mendapat remisi tersebar unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan Kemenkumham Sultra di antaranya Lapas Kelas IIA Kendari 405 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 330 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 36 orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIA Kendari 160 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 55 orang, Rutan Kelas IIB Raha 140 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 166 orang.
"Sebelum perayaan Idul Fitri itu SK-nya mudah-mudahan sudah turun dari pusat (Kemenkunham RI) karena pada saat Idul Fitri itu akan dibacakan," ujar Muslim.
Ia menyampaikan dari total 1.421 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini, sebanyak satu orang diusulkan RK-II atau habis masa hukumannya setelah mendapat remisi yaitu narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau.
Dia menyebut, pemberian remisi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tanggal 8 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Kepada Narapidana.
Ribuan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut mulai dari tindak pidana kriminal umum, narkotika dan tindak pidana korupsi.
"Kepada para narapidana yang diusulkan mendapat remisi agar memanfaatkan sebaik mungkin sehingga usulannya tidak dibatalkan," kata Muslim.
Load more