Makassar, Sulawesi Selatan, - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar bersama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar menyegel dan memasang garis polisi di Cafe Rustic jalan Toddopuli Raya Timur Kecamatan Panakkukang, lantaran telah melakukan pelanggaran dan Perda Edaran Walikota Makassar pada bulan Ramadhan lalu dengan tetap membuka tempat hiburan malam di bulan puasa, Kamis (12/5/2022).
"Sanksi kami lakukan dari pihak Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Makassar kepada salah satu cafe yang beroperasi pada bulan Ramadhan lalu di 2022 ini, dengan menyegel dan memasang garis polisi di lantai dua cafe rustic yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam yang di bawahnya warkop, yang seolah-olah membuka warkop tapi mengoperasikan bar di lantai dua di bulan puasa kemarin," ujar Kabid Penindakan Satpol PP Kota Makassar Husaini Salam.
Pelanggaran yang dilakukan cafe Rustic ini juga larangan perda surat edaran walikota makassar untuk tidak membuka selama bulan Ramadhan, namun banyak laporan dari warga dan masyarakat bahwa bar cafe rustic di lantai dua tetap beroperasi di bulan Ramadhan kemarin.
Penyegelan dan pemasangan garis polisi ini juga disaksikan oleh pengelola Cafe Rustic dengan bersama melakukan penandatangan komitmen pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengelola pada bar di lantai dua tersebut.
Load more