Kepala Unit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Syarifuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah menerima laporan mengenai kasus yang sama.
"Korban dari investasi yang berkedok arisan online telah bertambah menjadi 9 Orang setelah sebelumnya 8 orang korban telah melaporkan orang yang sama dalam kasus arisan online tersebut," ungkap Iptu Syarifuddin, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo.
Sayrifuddin mengatakan, total kerugian korban hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
"Kita perkirakan total kerugian dari semua korban yang telah melapor itu sudah mencapai Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Hingga saat ini, aparat Polsek Bontonompo Kabupaten Gowa masih terus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atau korban investasi yang berkedok arisan online tersebut.(itg/mg5/put)
Load more