"Hasil pemeriksaan terhadap terlapor, Ia mengaku jika uang member yang diterimanya hanya sebesar Rp600 juta saja" kata Iptu Syarifuddin Kanit Reskrim Polsek Bontonompo.
Meskipun nilai kerugian pelapor tidak sesuai dengan nilai uang yang diterima oleh terlapor, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan dan pendalam terkait investasi berkedok Arisan Online tersebut.
"Korban mengaku dirugikan senilai 1,5 milyar, tetapi terlapor mengaku hanya menerima uang member senilai 600 juta, meskipun begitu, kami akan tetap melakukan penyelidikan dan pendalam"ucapnya.
Halaman Selanjutnya :
Pihak kepolisian menghimbau jika ada korban merasa dirugikan dengan investasi berkedok Arisan Online diluar sana, dipersilahkan untuk datang ke mapolsek Bontonompo untuk melapor. (idt/ade)
Load more