Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Admin
Arisan Online yang dilaporkan ke polisi oleh membernya sendiri karena merasa dirugikan dengan total nilai 1,5 milyar rupiah, akhirnya memenuhi panggilan kepolisian Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Jum'at (13/5/2022).
Terlapor atas nama Yuliana Syam (24) warga Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa ini memenuhi panggilan kepolisian dan diperiksa sebagai saksi atas laporan sembilan korban yang sebelumnya dirugikan akibat dugaan investasi bodong berkedok arisan online tersebut.
Terlapor yang tiba di Mapolsek Bontonompo, lansung masuk keruangan penyidik, sembari membawa sejumlah barang bukti seperti transaksi buku rekening Korang. Saat diperiksa, Terlapor menyampaikan, jika Arisan Online tersebut mulai macet sekitar bulan dua.
Terlapor juga mengungkap jika saat mulai macet, owner Arisan Online tersebut sempat mengembalikan dana kepada 8 orang membernya pada dibulan tiga.
"Waktu macet itu bulan dua, tapi sempat owner melakukan pengembalian dana oleh kepada 8 orang member sekitar bulan tiga, termasuk ke pelapor atas nama Kumala Sari" ungkap Yuliana Syam didepan penyidik.
Lanjutnya, kata Yuliana, Dana yang di kembalikan ke membernya itu memang tidak sampai seratus juta untuk dibagi ke 8 member.
Dihadapan penyidik, Yuliana Syam juga mengaku jika ia kenal owner Arisan Online tersebut dari temannya yang bernama Reskiyanti.
"Saya kenal owner Arisan Online amanah ini tiga tahun lalu, itupun saya kenal dari teman saya yang bernama Reskiyanti"jelasnya.
Terlapor juga mengakui jika dirinya telah membohongi membernya karena tidak mengetahui rumah ownernya, sehingga terpaksa memperlihatkan foto rumah orang lain yang di akuinya sebagai rumah milik ownernya.
"Saat itu saya mulai bingung saat member meminta agar memperlihatkan rumah ownernya, saya kan tidak tau rumahnya, jadi terpaksa saya perlihatkan rumah orang lain yang fotonya diambil oleh Reskiyanti dan saya bilang ke member jika rumah yang difoto tersebut adalah milik owner Arisan Online"jelasnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Iptu Syarifuddin dalam hasil pemeriksaannya mengungkap jika terlapor mengaku jika uang yang ia terima dari membernya hanya sekitar Rp600 juta.
"Hasil pemeriksaan terhadap terlapor, Ia mengaku jika uang member yang diterimanya hanya sebesar Rp600 juta saja" kata Iptu Syarifuddin Kanit Reskrim Polsek Bontonompo.
Meskipun nilai kerugian pelapor tidak sesuai dengan nilai uang yang diterima oleh terlapor, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan dan pendalam terkait investasi berkedok Arisan Online tersebut.
"Korban mengaku dirugikan senilai 1,5 milyar, tetapi terlapor mengaku hanya menerima uang member senilai 600 juta, meskipun begitu, kami akan tetap melakukan penyelidikan dan pendalam"ucapnya.
Pihak kepolisian menghimbau jika ada korban merasa dirugikan dengan investasi berkedok Arisan Online diluar sana, dipersilahkan untuk datang ke mapolsek Bontonompo untuk melapor. (idt/ade)
Load more