Makassar, Sulawesi Selatan - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menerapkan aturan bebas tes antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksin Covid-19 dua kali. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No. 56 Tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri.
"Setelah SE turun langsung kita mulai terapkan hari ini di Bandara Sultan Hasanuddin. PPDN yang sudah booster atau vaksin ke-2 tidak wajib tes antigen dan PCR," ujar Iwan Risdianto saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, sebelum keberangkatan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
"dosis pertama masih perlu tes antigen 1x24 jam atau tes PCR sebelum berangkat," terangnya.
Setelah itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Load more