Muna, Sulawesi Tenggara – Seorang pria berinisial ID (18), warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terpaksa harus membatalkan pernikahannya karena terciduk polisi karena mengedarkan sabu.
"Iya benar, pelaku ini sebenarnya akan menikah pada 16 Mei 2022, namun sudah dibatalkan karena terciduk polisi atas kasus narkoba, pesta pernikahan tersebut batal dilakukan,”ujar Waka Polres Muna, Kompol Anggi Siahaan, Kamis (19/5/2022).
Anggi menyebut, Satres Narkoba Polres Muna awalnya melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada pekan lalu.
Penggerebekan ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Hasilnya Satres Narkoba Polres Muna berhasil menangkap 3 orang pria yakni IA (23), ID (18) dan AS (22) karena terlibat dalam kasus peredaran sabu.
Hasil penggerebekan polisi menyita 61 Sachet narkotika jenis sabu dengan berat 18,51 gram. Selain menyita sabu, mereka juga menyita 1 buah bong, 8 sachet kosong atau bekas tempat sabu, 3 korek gas, 1 batang potongan pipet, uang tunai Rp200 ribu, 2 unit HP, 3 batang pireks kaca, 1 sendok takar, dan penutup botol yang setelah dilubangi.
"Modus pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel. Mereka diarahkan oleh seseorang dengan berkomunikasi via telpon," pungkasnya.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(emr/mg2/chm)
Load more