Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.
Tiga orang koruptor ini diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-undang RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Juncto Pasal 55 Dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.(mdz/mg3/chm)
Load more