Buton, Sulawesi Tenggara - Usai melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya bernama Mawar (samaran), seorang pria inisial LF (21) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, nekat mengirim foto mesum ke kakak korban.
Foto mesum itu memperlihatkan aksi pelaku LF sedang berhubungan badan dengan korban di salah satu indekos yang ada di Kota Baubau.
"Pria ini marah sama kekasihnya, dia nekat menyebarkan foto-foto bugil dan video mesum kepada kakak gadis tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, Selasa (24/5/2022).
Busrol menyebut, pria LF dan Mawar telah menjalin hubungan sejak tahun 2019 lalu. Saat itu, Mawar masih duduk di bangku SMP. Awalnya, keduanya hanya berkomunikasi via HP dan mereka sering lakukan video call. Namun, pria tersebut meminta Mawar agar mengirimkan salah satu foto bugilnya.
"Ini perempuan dia kirimkan juga," cetusnya.
Setelah menerima foto bugil tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan keadaan dengan cara meminta korban agar melayani nafsu bejatnya. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil itu jika menolak keinginannya.
Seiring berjalannya waktu atau di tahun 2022, Mawar memasuki bangku SMA, aksi keduanya terus terjadi, apalagi Mawar saat itu tinggal di dalam indekos yang ada di Baubau. Pelaku sering mendatangi tempat kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Buton ini mengaku, kasus tersebut terungkap setelah keduanya terlibat cekcok. Pria LF kemudian dengan nekat mengirimkan video dan foto mesum yang telah dilakukan selama ini kepada kakak kekasihnya.
Tak terima dengan kejadian itu, kakak Mawar pun melaporkan pelaku di Polres Buton. Kini pelaku telah diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (emr/act)
Load more