"Atas perbuatan para pelaku, Kepolisian Polres Kotamobagu menerapkan pasal sangkaan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang berbunyi yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tutup Kapolres.
(rku/asm)
Load more