Kotamubagu, Sulawesi Utara -.Kepolisian Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara mengamankan tiga perempuan, warga Kota Kotamobagu masing-masing KM selaku penanggung jawab, dan IM, serta AD sebagi admin reseller. yang terlibat atas kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan berkedok jual beli arisan online, Rabu (25/05/2022).
"Berdasarkan laporan yang ada, bahwa adanya investasi bodong ini,menyusul perempuan inisial KM selaku owner atau penanggung jawab membuka kegiatan investasi uang berupa arisan online dengan menggunakan aplikasi whatsap yang dibuat dalam bentuk group agar bisa terkoordinir," ujar Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK' dalam Press Conference di Kantor Polres Kotamobagu.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, KM sendiri selaku Owner juga menyiapkan list daftar arisan dengan jangka waktu jatuh tempo selama 14 hari dengan bunga 100 persen, dibantu tenaga administrasi yang bertugas untuk mencari anggota atau atau member untuk direkrut dalam arisan online/investasi tersebut dengan keuntungan 500.000 setiap member yang didapat oleh admin.
"Adapun modus operandinya,dimana arisan Rp 22.000.000 dijual Rp 10.000.000 dan diterima pada tanggal 30 Mei, dengan pengertian setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran) dimana nasabah/member akan mendapatkan uang sebesar Rp 22.000 000," tambah Kapolres.
Namun saat para nasabah atau member telah menyetor uang tersebut, justruh uang hasil pembelian arisan online tak kunjung di terima para nasabah, melainkan digunakan oleh KM sebagai penanggung jawab arisan untuk menutupi arisan yang jatuh tempo. Selain itu sebagian uang lainnya di gunakan KM untuk keperluan sehari-hari serta membayar petugas admin yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Inisial KM membuat daftar list dimana arisan Rp 22.000.000 dijual Rp 10.000.000 dan diterima pada tanggal 30 Mei,contoh setiap member atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran) dimana nasabah/member akan mendapatkan uang sebesar Rp 22.000 000," terang Kapolres Irham Halid.
Hingga saat ini, meski terbilang banyak warga yang menjadi korban atas investasi tersebut, namun baru enam korban yang melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian. Saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 37 orang sebagai saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sreenshoot percakapan di aplikasi whatsap, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan ( SPJ) serta 3 unit Handphone Iphone 11.
"Atas perbuatan para pelaku, Kepolisian Polres Kotamobagu menerapkan pasal sangkaan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang berbunyi yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tutup Kapolres.
(rku/asm)
Load more