Maros, Sulawesi Selatan - 2 Orang Pelajar SMP di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah kedapatan membuat anak panah busur, di sebuah rumah di kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan. Polisi menyita 17 buah paku yang dalam proses dan alat pembuatan busur.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, membenarkan kejadian tersebut, kedua orang pelajar yang masih dibawah umur tersebut diamankan oleh personal Polsek Mandai dan Polres Maros.
"Benar ada dua orang anak dibawah umur yang diamankan ke polres beserta barang bukti berupa paku dan alat pembuatannya," Ujar AKP Aris Sumarsono, Kasat reskrim Polres Maros saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/22).
Penangkapan ini berawal dari laporan ketua RT setempat di kecamatan Mandai, dimana diduga salah satu seorang warganya sementara membuat busur. Polisi pun bergerak ke lokasi dan menemukan kedua pelajar tersebut sementara membuat busur.
"Ada laporan ketua RT dan anggota langsung ke lokasi dan menemukan kedua pelajar, berinisial SS (15) & MI alias IBL (15)," ujar AKP Aris Sumarsono.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 17 buah paku dimana 2 paku telah selesai dibuat, 8 potong besi panjang 70 cm yang digunakan sebagai pelontar, batu, gurinda dan palu yang digunakan untuk membuat busur.
Dari hasil pemeriksaan polisi kedua anak yang masih dibawah umur tersebut, berdalih membuat busur hanya untuk berjaga-jaga.
"Keduanya masih status pelajar SMP, ketika ditanya mereka mangku hanya untuk berjaga-jaga tidak ada maksud digunakan. Namun kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. terangnya.
Kedua pelajar tersebut kini harus berurusan dengan kepolisian, dan digiring ke mapolres Maros, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (wsn/mg2/chm)
Load more